Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2018, Pembelajaran Bagi Parpol

02-07-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Firman Subagyo (F-PG)/Foto:Andri/Iw

 

Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo menengarai, munculnya beberapa calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2018 lalu karena adanya kekosongan hukum yang tidak diatur regulasi dalam undang-undang. “Masalah ini akan menjadi pembelajaran bagi parpol untuk berhati-hati dan bikin regulasinya mengenai kotak kosong ini,” katanya menjawab pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (02/7/2018).

 

Menurut Politisi Golkar ini, pada Pilkada lalu kasus politik uang juga terjadi di beberapa wilayah. Hal itu juga menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk evaluasi dan penilaian kembali dan regulasi apa yang dilakukan. Sedangkan terkait kotak kosong, Firman menyebutkan saat melakukan kunjungan kerja  ke Makassar, para pejabat terkait menyikapinya bahwa fenomena kotak kosong tidak akan berdampak pada situasi keamanan.

 

Namun, Firman kemudian menyampaikan referensi bahwa di Pati, Jawa Tengah banyak terjadi kotak kosong. Mengutip pandangan KPU, itu juga bagian dari proses demokrasi. “Dan ini juga ada kekosongan hukum yang tidak diatur regulasi dalam UU. Sehingga kalau KPU melarang maka bertentangan dengan UU karena itu kotak kosong merupakan bagian dari proses demokrasi,” jelasnya.

 

Akhirnya lanjut dia, yang terjadi gerakan masyarakat untuk mendukung kotak kosong itu massif, akhirnya kotak kosong tidak terjadi apa-apa, terjawab sudah. “Bahwa akhirnya calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong. Ini karena calon tunggal itu bukan  representasi pilihan rakyat, calon tunggal ini representasi dari pilihan parpol dan parpol itu bisa dikondisikan oleh calon yang kuat karena ada proses politik untuk rekomendasi dengan transaksional. Ini yang bahaya dan ini bertentangan dengan  kehendak rakyat,” ujarnya mengingatkan.

 

Saat ditanyakan, bukankah itu  merupakann tamparan bagi parpol?. “Ini pembelajaranlah, karena kami sendiri sadar bahwa yang namanya kotak kosong jangan dianggap sepele dan terbukti bahwa kotak kosong menang,” kilahnya.

 

Jadi, lanjut Firman Subagyo, jangan dikatakan aman-aman meski ada kotak kosong.  Terbukti di Pati, kotak kosong massif. Dan calon-calon lain tidak masuk karena tidak punya mahar. “Ini persoalan serius mengenai money politic,” pungkasnya. (mp/sc)

 

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...